Senin, 21 September 2015

Komitmen Kabupaten Badung untuk Pembangunan Berkelanjutan: Bagaimana Implementasinya?


Pembangunan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang terus-menerus menuju perbaikan di segala bidang kehidupan masyarakat dengan berdasarkan seperangkat nilai yang dianut yang menuntun masyarakat untuk mencapai tingkat kehidupan yang didambakan (Alam, 2007:31). Dari definisi tersebut, dapat dilihat bahwa pembangunan dapat mendatangkan efek positif terhadap masyarakat.

Pembangunan dibagi menjadi dua jenis, yaitu pembangunan fisik dan pembangunan non fisik. Menurut Muljana (2001) dalam Pramana (2013: 6), pembangunan fisik adalah pembangunan yang bersifat membangun infrastruktur atau prasarana, yaitu bangunan fisik ataupun lembaga yang mempunyai kegiatan produksi, logistik dan pemasaran barang dan jasa serta kegiatan kegiatan lain dibidang ekonomi, sosial budaya, politik dan pertahanan keamanan. Sedangkan pembangunan non fisik adalah pembangunan yang lebih bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Dari penjelasan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa pembangunan fisik sifatnya tangible, sedangkan pembangunan non fisik bersifat intangible.
Negara-negara di dunia melakukan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Hal tersebut berpengaruh positif terhadap kemajuan ekonomi negara-negara di dunia. Dengan adanya pembangunan, masyarakat di setiap belahan dunia dapat memiliki lapangan pekerjaan. Pembangunan juga telah menciptakan berbagai industri yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa. Hal tersebut menandakan bahwa pembangunan memiliki efek yang positif terhadap masyarakat.

Di sisi lain, pembangunan yang dilakukan oleh berbagai negara di dunia kerap melupakan aspek lingkungan. Pembangunan hanya dianggap sebagai cara untuk mengeruk keuntungan ekonomi. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Sriyanto (2007: 107) yang menyatakan bahwa pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang dilakukan banyak menyisakan dampak negatif terhadap lingkungan.

Pembangunan yang telah dilakukan terbukti telah mengorbankan aspek lingkungn. Padahal lingkungan merupakan tempat tinggal makhluk hidup. Dengan rusaknya lingkungan, maka kemampuan alam untuk menyediakan kebutuhan bagi manusia, hewan, dan tumbuhan menjadi berkurang. Rusaknya lingkungan juga dapat menyebabkan generasi mendatang tidak dapat hidup di bumi ini dengan layak.

Menyikapi pembangunan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan, 119 negara di dunia menghadiri Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menganai Lingkungan Hidup Manusia pada tahun 1972 di Stockholm, Swedia. Konferensi tersebut menghasilkan Deklarasi Stockholm yang menyatakan bahwa perlu adanya pembangunan yang lebih bersahabat dengan lingkungan. Proteksi terhadap lingkungan perlu dilakukan dengan membuat analisis mengenai dampak lingkungan sebelum pembangunan dilakukan.
            
Dua puluh tahun setelah Deklarasi Stockholm dibuat, 116 perwakilan negara-negara di dunia kembali berkumpul untuk menghadiri Earth Summit di Rio de Janeiro, Brasil (Dwivedi dan Khator, 2006: 117). Earth Summit merupakan Kenferensi PBB kedua mengenai lingkungan. Dalam Konferensi Rio, disepakati bahwa aspek lingkungan harus disejajarkan dengan aspek ekonomi dan sosial. Seluruh negara di dunia diharapkan memasukkan aspek lingkungan di dalam setiap kebijakan yang mereka ambil.
            
Dua Konferensi PBB yang dilakukan pada tahun 1972 dan 1992 memberi paradigma baru terhadap pembangunan. Sebelumnya, pembangunan hanya dianggap sebagai alat untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang setinggi-tingginya, sehingga lingkungan kerap dikorbankan. Paradigma tersebut bergeser menjadi pembangunan yang selaras dengan kelestarian lingkungan. Paradigma itu dikenal dengan paradigma pembangunan berkelanjutan.
            
Menurut Emil Salim (1992), pembangunan berkelanjutan adalah suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya manusia, dengan menyerasikan sumber alam dengan manusia dalam pembangunan. Selain itu, menurut Wibawa (1991), pembangunan berkelanjutan dapat berguna dalam memenuhi kepentingan pada saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kepentingan mereka (Abdurrahman, 2003: 7-8). Dengan melaksanakan pembangunan berkelanjutan, maka suatu wilayah akan mendapat keuntungan ekonomi, sosial, dan lingkungan sekaligus. Dalam konsep pembangunan berkelanjutan, terdapat prinsip-prinsip yang menjamin serasinya hubungan antara pembangunan dengan pelestarian lingkungan.
www.earth-in-mind.com

Di Indonesia, komitmen untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan sudah dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU Nomor 23 Tahun 1997 menimbang bahwa untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. Pada tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 1997 diperbarui menjadi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU tersebut menegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan di Indonesia sudah memiliki landasan hukum dan harus dilaksanakan sebagai wujud pemenuhan peraturan perundang-undangan.
            
Prospek pembangunan berkelanjutan di Indonesia semakin cerah ketika Indonesia menjadi satu-satunya negara di ASEAN (Association of South East Asian Nations) yang ditunjuk menjadi pusat pembangunan berkelanjutan oleh PBB pada Oktober 2013 (popbali.com, 2013). Bali dijadikan sebagai daerah pusat pembangunan berkelanjutan di Asia Tenggara. Hal tersebut dapat menjadi kebanggaan bagi Indonesia, sebab Indonesia dapat menjadi percontohan pembangunan berkelanjutan bagi seluruh negara di dunia.
            
Upaya melaksanakan pembangunan berkelanjutan di Indonesia juga sudah diterapkan oleh pemerintah daerah di Indonesia. Memasuki era desentralisasi, daerah diberi kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan berbagai urusan pemerintahan. Berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, urusan lingkungan hidup menjadi salah satu urusan wajib yang harus diemban oleh pemerintah daerah. Hal ini menandakan bahwa pemerintah daerah dituntut untuk melakukan pembangunan sekaligus memproteksi lingkungan.
            
Salah satu daerah yang berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan adalah Kabupaten Badung yang terletak di Provinsi Bali. Dalam visi dan misi tahun 2010-2015, Kabupaten Badung berkomitmen mewujudkan pembangunan yang selaras dan seimbang sesuai fungsi wilayahnya dan melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup (penataanruang.pu.go.id, tanpa tahun). Konsep pembangunan berkelanjutan yang diterapkan Kabupaten Badung juga sesuai dengan ajaran tri kita karana yang dianut oleh masyarakat Bali. Tri hita karana merupakan falsafah yang mengajarkan agar manusia dapat selaras dengan sesamanya, dengan alamnya, dan dengan Tuhannya.

Logo Kabupaten Badung

Kabupaten Badung memiliki lima elemen dasar pembangunan berkelanjutan (Pemerintah Kabupaten Badung, 2014: 3). Pertama adalah pro growth, yaitu pertumbuhan berkeadilan diikuti dengan peningkatan kesejahteraan. Kedua adalah pro jobs, yaitu penciptaan lapangan pekerjaan dan iklim usaha yang kondusif. Ketiga adalah pro poor, yaitu percepatan penanggulangan kemiskinan. Keempat adalah pro culture, yaitu pelestarian dan pengembangan kearifan lokal budaya masyarakat. Kelima adalah pro environment, yaitu pelestarian lingkungan mengacu pada daya dukung lingkungan.
           
Kabupaten Badung merupakan daerah terkaya di Provinsi Bali dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2013 mencapai 2 triliun rupiah. Kabupaten Badung juga merupakan Kabupaten dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Provinsi Bali yang mana pada tahun 2013 mampu mencatatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,41 persen (Pemerintah Kabupaten Badung, 2014: 5,10). Capaian ekonomi tersebut merupakan hasil dari program pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Badung.
            
Sebagian besar pembangunan di Kabupaten Badung disumbang oleh sektor pariwisata. Hal tersebut dapat dilihat dari kontribusi pajak hotel dan restoran terhadap PAD Kabupaten Badung. Pada tahun 2013, kontribusinya mencapai 61 persen (Pemerintah Kabupaten Badung, 2014: 9). Kabupaten Badung memiliki beberapa obyek wisata unggulan yang ramai dikunjungi wisatawan domestik dan mancanegara. Sektor pariwisata menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi bagi Kabupaten Badung.

Selain mendatangkan manfaat ekonomi, kegiatan pembangunan di Kabupaten Badung telah membawa pengaruh negatif terhadap lingkungan. Aktivitas pariwisata membuat enam pantai di Kabupaten Badung, yaitu Pantai Tanjung Benoa, Pantai Canggu, Pantai Kuta, Pantai Legian, Pantai Nusa Dua, dan Pantai Jimbaran menjadi tercemar (www.tempo.co, 2010). Selain itu, maraknya pembangunan hotel membuat ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Badung menjadi terbatas. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Badung Putu Eka Mertawan mengakui bahwa RTH di Kabupaten Badung sudah rusak dan tergusur pembangunan (sains.kompas.com, 2012).

Langkah Pemerintah Kabupaten Badung untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan merupakan komitmen yang baik. Kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Kabupaten Badung selama ini telah merusak lingkungan. Dengan diterapkannya pembangunan berkelanjutan, maka dapat pembangunan dapat dilakukan bersamaan dengan pelestarian lingkungan. Dengan begitu, maka kegiatan pembangunan di Kabupaten Badung dapat bertahan lama hingga generasi mendatang.
  
Apa itu Konsep Pembangunan Berkelanjutan?
http://image.slidesharecdn.com/

Gagasan mengenai pembangunan berkelanjutan muncul setelah Konferensi Stockholm tahun 1972. Konferensi tersebut melahirkan ide mengenai pembangunan yang tidak mengorbankan generasi yang akan datang. Menurut Agustina (tanpa tahun: 40) pembangunan berkelanjutan terdiri dari tiga matra yaitu: keberlanjutan pertumbuhan ekonomi; keberlanjutan sosial budaya; keberlanjutan kehidupan lingkungan (ekologi) manusia dan segala eksistensinya.

Ada beragam definisi dari mengenai pariwisata berkelanjutan. Kleden mendefinisikan pembangunan berkelanjutan sebagai jenis pembangunan yang di satu pihak mengacu pada pemanfaatan sumber-sumber alam maupun sumber daya manusia secara optimal, dan di lain pihak serta pada saat yang sama memelihara keseimbangan optimal di antara berbagai tuntutan yang saling bertentangan terhadap sumber daya tersebut (Abdurrahman, 2003: 7). Kemudian, menurut World Commission on Environment and Development (WECD), pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan ekonomi di suatu wilayah yang total sumberdaya─tenaga kerja, barang modal yang dapat diproduksi kembali, sumber daya alam, dan sumber daya yang habis pakai─tidak berkurang dari waktu ke waktu (An-Naf, 2005: 47).

Prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan
Saya akan menggunakan delapan prinsip pembangunan berkelanjutan untuk melihat pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Badung. Menurut Djajadiningrat (1992) dalam An-Naf (2005: 48-50), ada delapan prinsip pembangunan berkelanjutan, yaitu:
·         Pemerataan dan Keadilan
Pemerataan dan Keadilan menyangkut dimensi etika, yakni adanya kesenjangan antara negara ataupun daerah yang kaya dan miskin serta masa depan generasi mendatang yang tidak dapat dikompromikan dengan kegiatan generasi masa kini. Karena itu, aspek pemerataan dan keadilan ini harus dijawab baik untuk generasi masa kini maupun untuk generasi mendatang. Strategi dan perencanaan pembangunan harus dilandasi premis seperti: distribusi penguasaan lahan, distribusi faktor-faktor produksi, pemerataan peran dan kesempatan kaum wanita, kelompok marjinal, dan lain sebagainya.
·         Pendekatan Integratif
Pembangunan berkelanjutan mengutamakan keterkaitan antara manusia dengan alam. Manusia memengaruhi alam dengan cara-cara yang bermanfaat atau merusak. Keberlanjutan masa depan hanya dimungkinkan bila pengertian tentang kompleksnya keterkaitan antara sistem alam dan sosial dapat dipahami  dan cara-cara yang integratif (terpadu) diterapkan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
·         Perspektif Jangka Panjang
Pembangunan berkelanjutan menyiaratkan dilaksanakannya penilaian yang berbeda dengan asumsi normal dalam prosedur pengenaan discounting. Perspektif jangka panjang merupakan visi dari pembangunan berkelanjutan sedangkan saat ini visi jangka pendek masih mendominasi dalam pengambilan keputusan.
·         Keberlanjutan Ekologis
Keberlanjutan ekologis menjamin keberlanjutan eksistensi bumi. Untuk menjamin keberlanjutan ekologis integritas tatanan lingkungan harus dipelihara melalui upaya-upaya peningkatan daya dukung, daya asimilasi, dan keberlanjutan pemanfaatan sumberdaya  yang dapat diperbarui (renewable resources).
·         Keberlanjutan Ekonomi
Menjamin kemajuan ekonomi secara berkelanjutan dan mendorong efisiensi  ekonomi. Tiga unsur utama untuk mencapai keberlanjutan ekonomi makro yaitu efisiensi ekonomi, kesejahteraan ekonomi yang berkesinambungan, serta meningkatkan kemakmuran dan distribusi kemakmuran.
·         Keberlanjutan Sosial Budaya
Secara menyeluruh keberlanjutan sosial dan budaya dinyatakan dalam keadilan sosial, harga diri manusia, dan peningkatan kualitas hidup seluruh manusia. Keberlanjutan segi sosial budaya mempunyai sasaran: stabilitas penduduk, pemenuhan kebutuhan dasar manusia, memelihara keanekaragaman budaya, serta mendorong  partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan.
·         Keberlanjutan Politik
Keberlanjutan politik dicirikan dengan adanya penghormatan terhadap hak asasi manusia, demokrasi, serta kepastian kesediaan pangan, air dan permukiman.
·         Keberlanjutan Pertahanan dan Keamanan
Keberlanjutan kemampuan menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, gangguan baik dari dalam maupun dari luar yang langsung dan tidak langsung dapat membahayakan integritas, identitas, keberlangsungan negara dan bangsa.

BAGAIMANA IMPLEMENTASI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI KABUPATEN BADUNG?
Berikut ini adalah sedikit gambaran mengenai upaya pembangunan berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung, ditinjau dari kedelapan prinsip pembangunan berkelanjutan (Djajadiningrat, 1992):

1. Pemerataan dan Keadilan                       
Masalah pemerataan pembangunan merupakan salah satu isu sentral di Kabupaten Badung (www.balipost.co.id, 2008). Kawasan Badung selatan merupakan kawasan yang sudah terbangun dengan baik. Di Badung selatan, terdapat obyek-obyek wisata unggulan seperti Nusa Dua, Pecatu, dan Kuta. Fasilitas pendukung pariwisata seperti hotel dan restoran juga banyak terdapat di Badung selatan. Badung selatan memang dikenal dengan sektor pariwisata.

Kawasan Badung selatan yang Ramai Wisatawan
www.abc.net.au

            
Lain halnya di Badung utara. Masyarakat di Badung utara lebih banyak beraktivitas di sektor pertanian. Kawasan Badung utara masih jauh tertinggal pembangunannya jika dibandingkan dengan Badung selatan. Padahal, Badung utara memiliki potensi pertanian dan perkebunan yang besar. Sektor pertanian di Kabupaten Badung menyerap tenaga kerja terbesar (54 persen total angakatan kerja), namun kontribusinya terhadap pendapatan domestik regional bruto (PDRB) hanya 16 persen (www.antarabali.com, 2011). Orientasi pembangunan yang lebih mengandalkan pariwisata membuat Badung selatan mendapat perhatian yang lebih besar daripada Badung utara.

Kawasan Badung utara Merupakan Daerah Pertanian
gulalives.com

            
Menurut Ketua DPRD Badung AAN Oka Ratmadi, Kawasan Badung utara memiliki potensi keindahan alam yang sangat potensial dikembangkan sebagai objek dan atraksi pariwisata. Pariwisata di Badung utara dapat dikembangkan sebagai wisata alam. Panorama sawah yang memakai sistem subak dapat dijadikan daya tarik bagi wisatawan. Selain itu, masyarakat sekitar juga dapat menampilkan atraksi kesenian dan budaya lokal untuk menarik minat wisatawan. Hal tersebut menandakan bahwa Badung utara dapat mengandalkan sektor pertanian dan pariwisata sekaligus untuk memberdayakan masyarakat.
            
Pada dasarnya Kabupaten Badung dibagi menjadi tiga wilayah pembangunan yaitu Badung Utara (Kecamatan Petang dan Abiansemal), Badung Tengah (Mengwi) dan Badung Selatan (Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan). Ketiga pembagian wilayah tersebut memiliki potensi, karakteristik dan fungsinya masing-masing. Badung Utara merupakan pusat pengembangan pertanian dan konservasi, Badung Tengah berfungsi sebagai pusat pelayanan tingkat kabupaten, sedangkan Badung Selatan berfungsi sebagai pusat pengembangan pariwisata.
            
Wakil Bupati Kabupaten Badung I Ketut Sudikerta menyatakan bahwa pembangunan di wilayah Badung selatan dan Badung utara tidak bisa disamakan karena kulturnya berbeda (www.iyaa.com, 2012). Masyarakat Badung utara sejak dahulu sudah terbiasa dengan aktivitas pertanian, sedangkan Badung selatan sudah membuka diri terhadap aktivitas pariwisata. Pembangunan di sektor pariwisata lebih terkonsentrasi di Badung selatan dan tidak menyebar (spread effect) ke Badung utara.
            
Pemerintah Kabupaten Badung sudah berupaya untuk memajukan kawasan utara Kabupaten tersebut. Sektor pertanian terus dikembangkan yang ditunjang dengan pembangunan infrastruktur. Pemerintah Kabupaten Badung sudah memperbaiki jalan-jalan dan sistem pengairan tradisional (subak) yang ada di seluruh wilayah tersebut dan menghabiskan anggaran sebesar 135 miliar rupiah. Pembangunan infrastruktur dilakukan di 62 desa yang ada di enam kecamatan di Kabupaten Badung. Melalui penyediaan sarana dan prasarana yang baik, diharapkan terjadi peningkatan perekonomian masyarakat terutama di wilayah perdesaan.

2. Pendekatan Integratif
Pendekatan integratif mensyaratkan adanya pengertian tentang kompleksnya keterkaitan antara sistem alam dan sosial dapat dipahami  dan cara-cara yang integratif (terpadu) diterapkan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Kabupaten Badung telah memasukkan filosofi tri hita karana dalam visi-misi tahun 2010-2015. Ajaran tri hita karana merupakan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Bali pada umumnya. Visi pembangunan Kabupaten Badung adalah: Melangkah bersama membangun Badung berdasarkan “Trihita Karana” menuju masyarakat adil sejahtera dan ajeg.
Visi tersebut kemudian diimplementasi dalam misi pembangunan daerah yang meliputi tiga bidang, yaitu:
·         Bidang Parhyangan (ketuhanan):
Peningkatan srada dan bhakti masyarakat terhadap ajaran agama, serta peningkatan eksistensi
adat budaya dalam rangka mengajegkan Bali di era kekinian.
·         Bidang Pawongan (SDM):
Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia di Badung dengan langkah-langkah:
a) Menata sistem kependudukan dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat,
b) Meningkatkan perekonomian yang berbasis kerakyata dan ditunjang oleh iklim kemitraan,
c) Mewujudkan kepastian hukum serta menciptakan ketentraman & ketertiban masyarakat,
d) Mewujudkan kepemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (good governance & clean government)
·         Bidang Palemahan (wilayah): 
a) Memantapkan pelaksanaan otonomi daerah,
b) Mewujudkan pembangunan yang selaras & seimbang sesuai fungsi wilayahnya,
c) Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.


trihitakaranaproducts.com

3. Perspektif Jangka Panjang
Beberapa kalangan menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Badung belum berpikir secara jangka panjang untuk melakukan pembangunan. Contohnya dapat dilihat dari cara Pemerintah Kabupaten Badung dalam mengatasi permasalahan banjir yang terjadi di Kuta. Tingginya tingkat pembangunan di Badung selatan membuat tingkat ekologi wilayah tersebut berkurang. Badung selatan sudah terlalu banyak memiliki hotel dan restoran sehingga daerah resapan air menjadi berkurang. Pada awal 2014, Kuta dilanda banjir akibat hujan yang turun terus-menerus (www.denpostnews.com, tanpa tahun).
          
Anggota DPRD Provinsi Bali I Ketut Tama Tenaya menyatakan bahwa belum ada infrastruktur jangka panjang untuk mengatasi masalah banjir di Badung selatan. Menurut Temaya, instansi yang berwenang masih bekerja seperti pemadam kebakaran, yaitu bertindak setelah kejadian terjadi. Seharusnya yang dilakukan adalah pencegahan melalui pemeliharaan dan rancangan infrastruktur untuk jangka panjang. Tenaya menyatakan bahwa infrastruktur seperti drainase sebaiknya dibangun untuk sepuluh sampai dua puluh tahun ke depan. Temaya mencontohkan di kawasan Desa Bualu, walaupun sudah dibangun drainase, ternyata air hujan masih mengalir ke desa. Hal ini dikarenakan drainase yang dibuat belum berfungsi maksimal. Drainase tak mampu menampung air hujan.
            
Perspektif jangka panjang untuk pembangunan di Badung justru dilakukan oleh pihak-pihak di luar Pemerintah Kabupaten Badung. Melihat membludaknya pembangunan hotel di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Pemerintah Provinsi Bali berniat untuk mengalihkan pembangunan ke Bali bagian utara yang pembangunannya masih minim. Langkah yang dilakukan adalah melakukan moratorium pembangunan hotel. Kebijakan moratorium hotel di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dimulai pada 5 Januari 2011 sampai batas waktu yang belum dilakukan. Keputusan moratorium tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan tertuang dalam Surat Gubernur Bali No 570/1665/BPM tentang Penghentian Sementara Pendaftaran Penanaman Modal untuk Bidang Usaha Jasa Akomodasi Pariwisata (news.detik.com, 2011).
         
Pemerintah Pusat juga telah melakukan perencanaan jangka panjang untuk mengatasi kepadatan yang terjadi di Bali selatan. Pemerintah Pusat telah sepakat untuk mengadakan transportasi kereta api di Bali. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU antara Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi Bali, dan PT Kereta Api Indonesia (lipsus.kompas.com, 2010). Jalur kereta api tersebut rencananya akan dibuat sepanjang 565 km mengelilingi Pulau Bali. Proyek ini diharapkan rampung di tahun 2015. Menurut mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jero Wacik, pembangunan jalur kereta api ini untuk mengatasi kemacetan yang ada di Bali selatan. Selain itu, pembangunan jalur kereta api ini akan membantu wisatawan menjangkau obyek wisata yang ada di seluruh Bali.
           
4. Keberlanjutan Ekologis
Sebagai daerah yang mengandalkan industri pariwisata, ada potensi bahwa lingkungan di Kabupaten Badung akan rusak. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung mengeluarkan tiga belas peraturan tingkat daerah untuk memproteksi lingkungan (www.baliinspirasi.com, 2013). Peraturan-peraturan tersebut diantaranya yaitu: mengatur mengenai pengelolaan sampah, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran, baku mutu lingkungan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, jenis rencana usaha/kegiatan yang wajib melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dan wajib UKL- UPL.
            
Peraturan tingkat Daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung merupakan komitmen untuk memproteksi lingkungan. Dalam implementasinya, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk memproteksi lingkungan masih minim. Rendahnya kesadaran masyarakat Badung untuk menjalankan semua aturan yang ada diakui oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kabupaten Badung, I Ketut Sudarsana. Sudarsana mengatakan bahwa saat ini di kawasan Kabupaten Badung, hanya Bali Tourism Development Corporation (BTDC) yang memiliki sistem pengelolaan lingkungan hidup, terpadu dan berstandar internasional. Selebihnya, pengelolaan masih kurang, seperti kawasan Kuta yang pengelolaan lingkungannya tidak maksimal. Menyikapi rendahnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha, Bupati Badung tak segan-segan menyidak sekaligus menindak tegas para pelanggar aturan.

5. Keberlanjutan Ekonomi
Dari segi ekonomi, ekonomi di Kabupaten Badung dinilai tetap akan berlangsung di masa depan. Perekonomian Kabupaten Badung di masa depan akan diisi oleh bisnis properti. Pariwisata Kabupaten Badung yang diprediksi terus tumbuh membuat permintaan akan tanah meningkat. Harga tanah di Kabupaten Badung diprediksi akan naik pesat di masa depan (popbali.com, 2013). Tanah di Kabupaten Badung kemungkinan besar akan dibangun untuk fasilitas penunjang pariwisata seperti restoran, rumah toko, tempat perbelanjaan, dan sebagainya.
            
Di masa depan, Pemerintah Kabupaten Badung berniat memajukan kawasan Badung utara. Langkah tersebut sudah dimulai oleh Pemerintah Kabupaten Badung dengan membangun infrastruktur berupa jalan dan jembatan. Jalan baru sepanjang 8 km dibangun untuk menghubungkan ruas jalan Angantaka, Darmasaba, Anggungan, Lukluk dan Kapal. Total anggaran untuk pembangunan ifrastruktur tersebut mencapai Rp30 miliar (bali.bisnis.com, 2014). Di masa depan, Badung utara diproyeksikan sebagai wilayah yang dapat memadukan sektor pertanian dan pariwisata untuk kesejahteraan masyarakat.
            
Pemerintah Kabupaten Badung juga berencana menggali pendapatan lain di luar sektor pariwisata. Selain ingin membangun Badung utara, Pemerintah Kabupaten Badung juga ingin membangun Badung bagian tengah terutama di Kecamatan Mengwi. Aktivitasnya akan difokuskan sebagai pusat pelayanan publik antara lain terminal regional, lokasi rumah sakit umum daerah, pusat pemerintahan, areal persawahan dan sentra industri kerajinan rumah tangga rakyat.

6. Keberlanjutan Sosial Budaya
Keberlanjutan sosial dan budaya di Kabupaten Badung diprediksi akan terus berlanjut di masa depan. Pariwisata berbasis sosial dan budaya diproyeksikan menjadi yang utama bagi daerah-daerah di seluruh Bali. Menteri Pariwisata Arief Yahya menyatakan hal tersebut saat  berkunjung ke sejumlah tempat di Bali dan bertemu para tokoh pariwisata (indonesiatic.com, 2014)., Arief Yahya mengungkapkan rencana pengembangan pariwisata di Bali dalam tiga aspek besar. Bali sudah lama dikenal sebagai destinasi wisata dunia. Bali unggul dalam tiga hal yaitu alam, budaya dan pelayanan. Oleh karena itu, pembangunan wisata di Bali di masa depan tinggal mengatur porsi dari tiga hal ini.

Di masa depan, pariwisata Bali akan lebih banyak mengandalkan aspek sosial dan budaya. Keunggulan budaya akan dikembangkan dalam produk wisata antara lain wisata heritage dan religi, wisata kuliner dan belanja, serta wisata kota dan desa. Pengembangan produk wisata yang mengandalkan kekuatan sosial dan budaya memiliki porsi sekitar 60 persen. Keunggulan alam akan dikembangkan dengan produk wisata bahari, wisata ekologi, dan wisata petualangan. Porsi pengembangan wisata alam sebesar 35 persen. Sedangkan untuk pelayanan akan dikembangkan sebagai wisata MICE (meeting, incentive, conference, dan exhibition), wisata olahraga, dan wisata kawasan terpadu (integrated resort) yang porsinya sebesar 5 persen.

Pemerintah Kabupaten Badung telah melakukan berbagai cara untuk melestarikan aspek sosial dan budaya di tengah ramainya industri pariwisata. Kabupaten Badung mengembangkan produk kepariwisataan mengacu pada tren pasar pariwisata. Pariwisata tetap berada pada koridor pengembangan produk pariwisata yang berbasis sumber daya lokal, mengarah kepada kepemilikan oleh masyarakat selaku pelaku usaha, tidak menyebabkan terjadinya migrasi lapangan usaha dari primer ke sekunder atau tersier, mengupayakan rendahnya alih fungsi lahan pertanian, serta mengkonsumsi sumber daya alam dan energi yang tidak terlampau besar.

Pemerintah Kabupaten Badung mencanangkan beberapa desa wisata untuk tetap dapat melestarikan budaya lokal sekaligus menggali nilai tambah bagi masyarakat. Bupati Badung mengatakan bahwa daya tarik Badung terletak pada karakter khas wilayah, tidak diarahkan untuk mengubah wajah desa dan rural menjadi urban atau kosmopolitan, namun mampu menjadi pusat-pusat pertumbuhan baru berskala mikro kecil menengah. Badung telah mengembangkan Desa Sangeh, Desa Pangsan Petang dan Desa Sekar Mukti yang tertuang pada Peraturan Bupati Badung No.47/2010 tentang Penetapan Desa Wisata. Telah ada sebelas desa yang dipersiapkan sebagai Desa Wisata di Kabupaten Badung. Pemkab Badung juga menghidupkan kembali kawasan Jagapati, Angantaka, Sedang (JAS) sebagai kampung industri kerajinan patung, sekaligus memperkuat akses pasar para pengerajin dengan melibatkan peran serta industri pariwisata di Badung dan Bali pada umumnya.


Desa Sangeh, Salah Satu Desa Wisata di Kabupaten Badung
wisatabaliutara.com

Bupati Badung mengatakan bahwa Badung membangun sinergi yang lebih konkrit dengan kalangan pelaku dan industri pariwisata. Dengan kehadiran program petani mandiri sejahtera Pemerintah Kabupaten Badung memfasilitasi dan mendukung para petani untuk mengembangkan produk pertanian organik. Produk petani ini diharapkan dapat diserap secara berkelanjutan dengan pola kerja sama dan sistem Bapak Angkat (majalahbalidwipa.com, 2014).

Langkah Pemerintah Kabupaten Badung untuk melestarikan aspek sosial dan budaya semakin kuat dengan adanya festival budaya tahunan yang digelar di Kabupaten Badung. Ada dua festival budaya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung. Festival pertama adalah Festival Seni Budaya Badung (FSBB). FSBB adalah ajang bagi generasi muda untuk mengasah, melestarikan seni budaya dan merupakan ruang terbuka bagi generasi muda untuk berkarya serta berkreativitas (www.balipost.co.id, 2012). Melalui festival ini dapat dipersiapkan sedini mungkin SDM yang mempunyai etika dan karakter serta berpengaruh kepada masyarakat. Oleh karenanya, festival budaya ini terus diupayakan dan ditingkatkan kualitasnya. Di samping itu, kegiatan ini sejalan dengan lima prinsip dasar pembangunan di Kabupaten Badung dalam upaya pelestarian seni dan budaya (Pro Culture).
Festival Seni Budaya Badung
griyagawe.files.wordpress.com

Festival budaya yang kedua adalah Festival Budaya Pertanian (FBP). FBP adalah  wujud konkrit komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam melakukan inovasi untuk mengelola potensi ekonomi daerah. Terbangunnya sinergitas antara sektor pertanian, pariwisata dan industri kerajinan yang dikemas dalam festival ini, sekaligus merupakan jawaban terhadap pandangan publik yang sering beranggapan bahwa Kabupaten Badung seolah-olah hanya berkutat dengan pembangunan pariwisata.

7. Keberlanjutan Politik
Aspek politik merupakan hal penting dalam pembangunan berkelanjutan. Aspek politik dapat menggambarkan bentuk komitmen para pengambil kebijakan terhadap pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Di Kabupaten Badung dan daerah otonom lain, keberlanjutan suatu kebijakan merupakan hal yang tidak dapat dipastikan. Masa jabatan seorang kepala daerah maksimal hanya dua periode. Setelah seorang kepala daerah tidak lagi menjabat, kepala daerah penggantinya dapat meneruskan atau tidak meneruskan program yang ada sebelumnya.
            
Komitmen politik telah dibuat oleh Bupati Badung periode 2010-2015. Komitmen tersebut telah dimasukkan dalam visi-misi Kabupaten Badung tahun 2010-2015. Bupati Gde Agung belum tentu terpilih lagi untuk periode berikutnya. Secara politik, keberlanjutan program pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Badung dapat tidak dilanjutkan oleh Bupati berikutnya. Komitmen pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Badung hanya dimasukkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Badung. Untuk keberlanjutan jangka panjang, sebaiknya komitmen pembangunan berkelanjutan dimasukkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Paling tidak, pembangunan berkelanjutan hanya dapat berlangsung selama lima tahun. Dalam hal ini, keberlanjutan politik pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Badung masih belum dapat diwujudkan dalam jangka panjang.
            
Keberlanjutan politik setidaknya dapat dilihat dari pengesahan tiga belas peraturan tingkat daerah yang telah dikeluarkan oleh Bupati Badung. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Badung telah mengeluarkan tiga belas peraturan tingkat daerah untuk memproteksi lingkungan. Apabila peraturan-peraturan tersebut tidak direvisi atau dicabut, maka pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Badung dapat berlangsung di masa depan.

8. Keberlanjutan Pertahanan dan Keamanan
Keberlanjutan pertahanan dan keamanan ditandai dari kemampuan dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, gangguan baik dari dalam maupun dari luar yang langsung dan tidak langsung dapat membahayakan integritas, identitas, keberlangsungan negara dan bangsa. Sebagai daerah tujuan wisata global, Kabupaten Badung tidak luput dari ancaman eksternal yang dapat mengganggu keamanan dan ketenteraman. Hal tersebut dapat menghambat jalannya pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Badung.
            
Menurut Guru Besar Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Gede Pitana, ancaman eksternal yang dapat merusak Bali adalah globalisasi (www.wisatamelayu.com, 2008). Pesatnya industri pariwisata membuat Bali ramai dikunjungi wisatawan baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Investor juga ramai datang ke Bali untuk menanamkan modalnya. Hal tersebut dapat menyebabkan adanya nilai-nilai dari luar yang dapat mengikis nilai-nilai asli yang dianut masyarakat Bali.
            
Meskipun Bali menghadapi kenyataan globalisasi, masyarakat Bali tetap dapat membentengi dirinya agar nilai-nilai asli Bali tidak terkikis. Menurut I Gede Pitana, masyarakat Bali tetap dapat memperkuat jati diri dengan melestarikan budaya yang sudah diwariskan turun-temurun dari nenek moyang. Bahkan, Masyarakat Bali dapat mengubah ancaman tersebut menjadi peluang. Adanya pelestarian budaya dan pembangunan pariwisata dalam waktu yang bersamaan, membuat masyarakat Bali dapat meraih keuntungan ekonomi dan melestarikan budaya sekaligus.
            
Ancaman lain yang muncul dari adanya aktivitas pariwisata di Kabupaten Badung adalah terorisme. Pada tahun 2002 dan 2005, Kabupaten Badung mendapat serangan bom. Bom pada tahun 2002 terjadi di Legian. Serangan bom pada tahun 2002 membuat 202 orang tewas dan 209 orang luka-luka atau cedera. Mayoritas korban merupakan wisatawan asing. Kemudian, serangan bom pada tahun 2005 terjadi di Kuta dan Jimbaran. Serangan bom tahun 2005 membuat 23 orang tewas dan 196 orang terluka. Ancaman terorisme yang terjadi dapat mencoreng nama Indonesia secara keseluruhan. Kepercayaan masyarakat internasional untuk berkunjung ke Indonesia akan berkurang. Tentu hal tersebut dapat menghambat jalannya perekonomian masyarakat.
            
Menyadari akan adanya ancaman terorisme dan keamanan lainnya, Pemerintah Kabupaten Badung telah melakukan upaya pencegahan. Pemerintah Kabupaten Badung melatih aparat desa dan kelurahan untuk membantu mencegah aksi terorisme (fajarbali.co.id, 2012). Aparatur Pemerintah Desa dan Kelurahan dilatih menjadi intelijen, yang dapat mendeteksi secara dini, menanggulangi, dan menangani  situasi potensi konflik dan keamanan didaerahnya. Melalui Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Badung, digelar Pelatihan Intelijen Untuk Aparat Pemerintah Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Badung di September 2012. Tujuan pelatihan tersebut yakni untuk memberikan pemahaman tentang pengetahuan intelijen kepada aparat Pemerintah Desa dan Kelurahan di Kabupaten Badung, menyamakan gerak dan langkah antarkomunitas intelejen dalam penanganan potensi konflik baik vertikal maupun horizontal, menumbuhkan rasa kepedulian, dan meningkatkan rasa kepekaan terhadap perkembangan situasi dan kondisi di wilayah masing-masing.

Kesimpulan
Dari delapan prinsip pembangunan berkelanjutan, Kabupaten Badung telah menerapkan lima diantaranya. Kelima prinsip tersebut adalah: pendekatan integratif, keberlanjutan ekonomi, keberlanjutan ekologis, keberlanjutan sosial budaya, dan keberlanjutan pertahanan dan keamanan. Pendekatan integratif ditandai dari adanya ajaran tri hita karana dalam visi-misi Kabupaten Badung tahun 2010-2015. Keberlanjutan ekonomi ditandai dengan adanya prospek bisnis properti yang baik di masa depan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk meratakan pembangunan ke Badung utara. Keberlanjutan ekologis ditandai dengan adanya komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk memproteksi lingkungan melalui pengesahan tiga belas peraturan tingkat daerah mengenai lingkungan hidup. Keberlanjutan sosial budaya ditandai dengan adanya proyeksi di masa depan yang menyatakan bahwa pariwisata berbasis budaya akan mengisi 60 persen pariwisata di Bali. Pemerintah Kabupaten Badung juga mengadakan festival budaya tahunan yaitu Festival Seni Budaya Badung serta Festival Budaya Pertanian. Terakhir, keberlanjutan pertahanan dan keamanan ditandai dari adanya langkah Pemerintah Kabupaten Badung yang melatih aparat desa dan kelurahan untuk menjadi intelijen agar dapat mencegah tindak terorisme dan ancaman keamanan lainnya.
            
Kabupaten Badung belum dapat melaksanakan tiga prinsip pembangunan berkelanjutan, yaitu: pemerataan dan keadilan, perspektif jangka panjang, dan keberlanjutan politik. Pemerataan dan keadilan belum nampak dikarenakan adanya ketimpangan pembangunan antara Badung bagian selatan yang maju dengan Badung bagian utara yang masih minim pembangunan. Di masa depan, Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk menyamakan pembangunan antara Badung selatan dan Badung utara. Perspektif jangka panjang belum terlihat karena Pemerintah Kabupaten Badung masih berpikir jangka pendek dalam mengatasi masalah banjir. Terakhir, keberlanjutan politik mengenai pembangunan berkelanjutan belum kuat karena komitmen mengenai pembangunan berkelanjutan hanya dimasukkan dalam dokumen RPJMD, bukan RPJPD.

Rekomendasi
1. Sebaiknya Pemerintah Kabupaten Badung segera melakukan pembangunan di Badung utara. Pembangunan di Badung utara dikhususkan pada pembangunan pertanian, sehingga cocok dengan kultur masyarakat setempat.
2. Sebaiknya Pemerintah Kabupaten Badung membuat infrastruktur yang tahan puluhan tahun untuk mengatasi masalah banjir di Badung selatan.
3. Sebaiknya Pemerintah Kabupaten Badung memasukkan komitmen pembangunan berkelanjutan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah agar keberlanjutan politik dapat terjaga.


Sumber Buku:
Alam, S. 2007. Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XI. Jilid Kedua. Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama.

Dwivedi, O.P. dan Renu Khator. 2006. Sustaining Development: The Road from Stockholm to Johannesburg. Dalam Mudacumura, gedeon, et.al. (Ed.). Sustainable Development Policy and Administration. (pp. 113-134). Boca Raton: Taylor & Francis Group.

Sumber Karya Tulis Ilmiah:
Abdurrahman. 2003. Pembangunan Berkelanjutan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia. Makalah Disampaikan pada Seminar Hukum Pembangunan Nasional VIII, di Denpasar 14-18 Juli 2003.

Agustina, Ina Helena. Tanpa Tahun. Kajian tentang Konsep Keberlanjutan pada Beberapa Kota Baru dan Permukiman Skala Besar. Jurnal PWK Unisba. Pp. 38-55.

An-Naf, Julissar. 2005. Pembangunan Berkelanjutan dan Relevansinya untuk IndonesiaJurnal Madani, Edisi II/Nopember 2005.

Pramana, Gilang. 2013. Pembangunan Fisik dan Non Fisik di Desa Badak Mekar Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara. eJournal Ilmu Adminstrasi Negara Volume 1, Nomor 1, 2013.

Sriyanto. 2007. Kondisi Lingkungan Hidup di Jawa Tengah dan Prospek Pembangunan Ke Depan. Jurnal Geografi, Volume 4 No. 2 Juli 2007. Pp 107-113.

Sumber Internet:
bali.bisnis.com. 2014, 20 Agustus. Pemkab Badung Bangun Infrastruktur Kawasan Utara, Anggaran Rp30 Miliar. http://bali.bisnis.com/m/read/20140820/16/46457/pemkab-badung-bangun-infrastruktur-kawasan-utara-anggaran-rp30-miliar.  Diakses 16 November 2014, pukul 20:40 WIB.

baliinspirasi.com. 2013, 27 Agustus. Pemkab Badung Keluarkan 13 Perda Pengelolaan Lingkungan Hidup. http://www.baliinspirasi.com/news/item/8-pemkab-badung-keluarkan-13-perda-pengelolaan-lingkungan-hidup.html.  Diakses 16 November 2014, pukul 15:49 WIB.

fajarbali.co.id. 2012, 25 September. Waspada Ancaman Terorisme, Badung Latih Aparat Desa dan Kelurahan. http://fajarbali.co.id/index.php/home/home/151-waspada-ancaman-terorisme-badung-latih-aparat-desa-dan-kelurahan.html.  Diakses 17 November 2014, pukul 21:00 WIB.

indonesiatic.com. 2014, 10 November. Pembangunan Wisata Bali di Masa Depan Menurut Menpar. http://indonesiatic.com/news/read//6/pembangunan-wisata-bali-di-masa-depan-menurut-menpar.html.  Diakses 17 November 2014, pukul 16:41 WIB.

lipsus.kompas.com. 2010, 27 Desember. Bali Akan Punya KA Wisata. http://lipsus.kompas.com/holidayfestive/read/2010/12/27/16010476/Bali.Akan.Punya.KA.Wisata.  Diakses 16 November 2014, pukul 15:34 WIB.

majalahbalidwipa.com. 2014, Juni. Pariwisata Budaya dan Lingkungan ala Badunghttp://majalahbalidwipa.com/pariwisata-budaya-dan-lingkungan-ala-badung/.  Diakses 17 November 2014, pukul 17:11 WIB.

news.detik.com. 2011, 9 Februari. Gubernur Bali Stop Pembangunan Hotel di Bali Selatanhttp://news.detik.com/read/2011/02/09/152943/1567860/10/gubernur-bali-stop-pembangunan-hotel-di-bali-selatan.  Diakses 29 April 2014, pukul 17.27 WIB.

Pemerintah Kabupaten Badung. 2014. Data Capaian Kinerja Hasil Pembangunan Kabupaten Badung Tahun 2010-2014. https://www.dropbox.com/sh/yk8tzee41056bi4/AACfqkKI7TnjuD70fRnUvWtta/Data%20all.pdf?dl=0.  Diunduh 15 November 2014, pukul 15:48 WIB.

penataanruang.pu.go.id. Tanpa Tahun. Kabupaten Badung Membangun Wilayah Dengan Prinsip “Trihita Karana“
http://penataanruang.pu.go.id/bulletin/upload/data_artikel/profil%20wilayah%20kabupaten%20badung.pdf.  Diunduh 15 November 2014, pukul 15:28 WIB.

popbali.com. 2013, 6 Oktober. Bali Jadi Pusat Pembangunan Berkelanjutan Untuk Asia Tenggara. http://popbali.com/bali-jadi-pusat-pembangunan-berkelanjutan-untuk-asia-tenggara/.  Diakses 15 November 2014, pukul 13:03 WIB.

sains.kompas.com. 2012, 26 Mei. Ruang Terbuka Hijau Tergerus Pembangunanhttp://sains.kompas.com/read/2012/05/26/05434185/Ruang.Terbuka.Hijau.Tergerus.Pembangunan.  Diakses 15 November 2014, pukul 16:19 WIB.

www.antarabali.com. 2011, 17 Juli. Kontribusi Pertanian terhadap PDRB Rendah.  http://www.antarabali.com/berita/12328/kontribusi-pertanian-terhadap-pdrb-rendah. Diakses 16 November 2014, pukul 12:09 WIB.

www.balipost.co.id. 2008, 11 Februari. Mengatasi Kesenjangan Pembangunan di Badunghttp://www.balipost.co.id/balipostcetak/2008/2/11/o2.htm.  Diakses 16 November 2014, pukul 11:16 WIB.

www.balipost.co.id. 2012, 3 November. Bupati Gde Agung Buka FSBB 2012http://www.balipost.co.id/mediadetail.php?module=detailberitaminggu&kid=15&id=71210.  Diakses 17 November 2014, pukul 17:32 WIB.

www.denpostnews.com. Tanpa Tahun. Antisipasi Banjir di Kutsel, Drainase Harus Dirancang Jangka Panjang. http://www.denpostnews.com/badung/antisipasi-banjir-di-kutsel-drainase-harus-dirancang-jangka-panjang.html.  Diakses 16 November 2014, pukul 15:00 WIB.

www.iyaa.com. 2012, 20 September. Pemerataan Pembangunan Di Badung Harus Perhatikan Kultur. http://www.iyaa.com/berita/nasional/umum/2143324_1124.html.  Diakses 16 November 2014, pukul 11:37 WIB.

www.tempo.co. 2010, 29 Juli. Enam Pantai di Kabupaten Badung, Bali, Tercemarhttp://www.tempo.co/read/news/2010/07/29/179267304/Enam-Pantai-di-Kabupaten-Badung-Bali-Tercemar.  Diakses 15 November 2014, pukul 16:20 WIB.

www.wisatamelayu.com. 2008, 22 Juni. Bali Mampu Ubah Ancaman Pariwisata Jadi Peluang. http://www.wisatamelayu.com/id/news/4958-Bali-Mampu-Ubah-Ancaman-Pariwisata-Jadi-Peluang.  Diakses 17 November 2014, pukul 08:05 WIB.

Sumber Lembaran Negara:
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. 1997. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota


Tidak ada komentar:

Posting Komentar